Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Kegiatan zakat fitrah adalah salah satu kegiatan keagamaan yang rutin dilaksanakan oleh SMA Negeri 1 Banjarabru pada bulan Ramadhan di setiap tahun. Rangkaian kegiatan zakat fitrah SMA Negeri 1 Banjarbaru yaitu (1) Penerimaan zakat fitrah dari seluruh siswa (wajib membayar zakat fitrah di sekolah) dan guru serta stff yang berkenan mengikuti zakat fitrah di sekolah; (2) Pembagian zakat fitrah dari warga SMA Negeri 1 Banjarbaru kepada siswa dan warga sekitar SMA Negeri 1 Banjarbaru yang berhak menerima zakat fitrah.
Penerimaan Zakat Oleh Panitia
dari Siswa & Guru SMA Negeri 1 Banjarbaru
Penerimaan zakat fitrah dimulai pada hari Senin 19 april 2021 s.d Selasa 20 april 2021 pukul 12:00-16:00 WITA. Pihak sekolah telah membagi jadwal penerimaan zakat sesuai yang telah ditentukan dimulai dari kelas X MIPA 1 sampai XI IPS 3, dengan begitu tidak banyak siswa yang berkontak fisik secara langsung di sekolah, serta pada saat penyerahan zakatnya panitia menerapkan physical distancing dan wajib memakai masker. Petugas panitia zakat diwakili oleh beberapa osis dan guru pembimbing . Setelah menyerahkan zakat, seluruh siswa dan siswi dianjurkan untuk langsung pulang kerumah masing-masing untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Pendataan Siswa-Siswi Dibantu Oleh Osis SMA Negeri 1 Banjarbaru
Penyaluran atau pembagian zakat fitrah oleh SMA Negeri 1 Banjarbaru dilaksanakan pada hari Selasa 27 april 2021, panitia melaksanakan penyaluran/pembagian zakat fitrah kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Banjarbaru dan warga sekitar SMA Negeri 1 Banjarbaru yang berhak menerima zakat.
Pembagian Zakat Kepada Warga Sekitar SMA Negeri 1 Banjarbaru