Senin, 03 Januari 2022 SMA Negeri 1 Banjarbaru mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas yang di hadiri oleh 50% siswa siswi kelas XII. Kegiatan ini diawali dg upacara bedera pada pukul 07.30 s/d 08.00 SMA Negeri 1 Banjarbaru, lalu dilanjutkan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) hingga 12.30 WITA dengan protokol kesehatan yang sesuai.
Surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19, disebutkan ada beberapa aturan untuk PTM terbatas 2022, antara lain :
A. Durasi PTM Terbatas
- Maksimal 6 jam kapasitas 100% dengan ketentuan: PPKM level 1-2 Vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari 80% Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota lebih dari 50%
- Maksimal 6 jam kapasitas 50% dengan ketentuan: PPKM level 1-2 Vaksinasi dosis 2 PTK 50-79% Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota 40-50%
- Maksimal 4 jam kapasitas 50% dengan ketentuan: PPKM level 2 Vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 50% Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota kurang dari 40-50%
- Maksimal 4 jam kapasitas 50% dengan ketentuan: PPKM level 3 Vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari atau sama dengan 40% Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota lebih dari atau sama dengan 10%
- Maksimal 6 jam untuk daerah khusus atau 3T tanpa ketentuan lain.
B. Penghentian PTM Terbatas Sementara
Menurut aturan terbaru, PTM terbatas dihentikan sementara sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi.
- Klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut.
- Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
Apabila setelah dilakukan surveilans dan didapati bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.
C. Pemantauan dan Evaluasi PTM Terbatas
Berikut hal-hal yang dipantau berdasarkan SKB terbaru:
- Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa.
- Kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid.
- Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan.
- Status vaksin warga satuan pendidikan.
- Kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19
- Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi
- Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan COVID.
- Evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data periksa.