• Beranda
  • PPDB
  • Berita
  • Informasi
    • Profil
    • Visi & Misi Sekolah
    • Struktur Organisasi
      • GURU PNS & GTT
      • Tenaga Administrasi Sekolah (TAS)
  • Kesiswaan
    • Osis & MPK
    • Ekstrakurikuler
    • Prestasi Siswa
  • Kurikulum
    • Kalender Akademik
    • Jadwal Pelajaran
  • Sarana Prasarana
    • Mushola
    • Lab IPA
    • Lab Komputer
    • Ruang UKS
    • Perpustakaan
    • Fasilitas Olahraga
    • Fasilitas Olahraga
    • Fasilitas Pencegahan Covid-19
    • Toilet Siswa- Siswi
SMAN 1 Banjarbaru
admin1
Berita
03 January 2022
Hits: 653

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Kelas XII SMA Negeri 1 Banjarbaru 2022

  • Print

Senin, 03 Januari 2022 SMA Negeri 1 Banjarbaru mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas yang di hadiri oleh 50% siswa siswi kelas XII. Kegiatan ini diawali dg upacara bedera pada  pukul 07.30 s/d 08.00 SMA Negeri 1 Banjarbaru, lalu dilanjutkan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) hingga 12.30 WITA dengan protokol kesehatan yang sesuai.

Surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19, disebutkan ada beberapa aturan untuk PTM terbatas 2022, antara lain :

A. Durasi PTM Terbatas

  1. Maksimal 6 jam kapasitas 100% dengan ketentuan: PPKM level 1-2 Vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari 80% Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota lebih dari 50%
  2. Maksimal 6 jam kapasitas 50% dengan ketentuan: PPKM level 1-2 Vaksinasi dosis 2 PTK 50-79% Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota 40-50%
  3. Maksimal 4 jam kapasitas 50% dengan ketentuan: PPKM level 2 Vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 50% Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota kurang dari 40-50%
  4. Maksimal 4 jam kapasitas 50% dengan ketentuan: PPKM level 3 Vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari atau sama dengan 40% Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota lebih dari atau sama dengan 10%
  5. Maksimal 6 jam untuk daerah khusus atau 3T tanpa ketentuan lain.

 

B. Penghentian PTM Terbatas Sementara

Menurut aturan terbaru, PTM terbatas dihentikan sementara sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi.

  1. Klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut.
  2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
  3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

Apabila setelah dilakukan surveilans dan didapati bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.

 

C. Pemantauan dan Evaluasi PTM Terbatas

Berikut hal-hal yang dipantau berdasarkan SKB terbaru:

  1. Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa.
  2. Kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid.
  3. Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan.
  4. Status vaksin warga satuan pendidikan.
  5. Kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19
  6. Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi
  7. Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan COVID.
  8. Evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data periksa.

  • Prev
  • Next
  • +62-511-4772126
  • info.sman1banjarbaru@gmail.com
  • Senin-Jum'at 08.00-16.00
SMA NEGERI 1 BANJARBARU 2020

Main Menu

  • Beranda
  • Berita
  • Informasi
    • Profil
    • Visi & Misi Sekolah
    • Struktur Organisasi
      • Tenaga Administrasi Sekolah (TAS)
      • GURU PNS & GTT
  • Kesiswaan
    • Osis & MPK
    • Ekstrakurikuler
    • Prestasi Siswa
  • Kurikulum
    • Kalender Akademik
    • Jadwal Pelajaran
  • Sarana Prasarana
    • Lab IPA
    • Mushola
    • Lab Komputer
    • Ruang UKS
    • Fasilitas Pencegahan Covid-19
    • Perpustakaan
    • Toilet Siswa- Siswi
    • Fasilitas Olahraga